Apa itu Akuisisi?
Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
Menurut Rekso Hadiprojo, dalam buku karangan Wiharti (1999), proses akuisisi berdasarkan keterkaitannya dibedakan menjadi tiga jenis yaitu Akuisisi Horizontal, Akuisisi Vertikal dan Akuisisi Konglomerat.
1. Akuisisi Horizontal
Akuisisi ini merupakan proses pengambil alihan kekuasaan suatu organisasi oleh perusahaan dengan jenis bisnis sama.
2. Akuisisi Vertikal
Akuisisi ini merupakan proses pengambil alihan sebagian besar saham perusahaan pemasok atau mengambil alih pelanggan dari badan usaha yang dibeli
3. Akuisisi Konglomerat
Akuisisi ini merupakan proses pengambil alihan sebagian besar saham atau aset atau kepemilikan suatu badan usaha yang sama.
Manfaat Akuisisi
Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2. Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3. Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus.
4. Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
Kelebihan Akuisisi
Beberapa kelebihan pada sistem akuisisi:
Adanya pengendalian yang besar atas saham dan aset perusahaan yang diakusisisi.
Tidak perlu mengurus banyak persyaratan terutama yang berkaitan dengan badan hukum.
Tetap mempertahankan perusahaan yang telah ada sebelumnya dengan mengambialih perusahaan kompetitor.
Kekurangan Akuisisi
Beberapa kekurangan pada sistem akuisisi:
Mengeluarkan biaya yang tinggi dalam proses legalitas.
Akuisisi bisa gagal jika pemegang saham minoritas banyak yang tidak setuju.
Perlunya pengawasan dan sistem yang baik agar perusahaan yang telah diakusisisi selaras dengan visi dan misi perusahaan yang mengakuisisi.