Blog Pasar Modal

Maju terus Pasar Modal Indonesia!

Pasar Modal

Apa itu perusahaan efek?

            Apabila biasanya kita sering mendengar tentang Bursa Efek dimana perannya sama seperti pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli. Maka perusahaan efek atau yang lebih sering dikenal sebagai perusahaan sekuritas merupakan perantara untuk proses jual dan beli tersebut.

Sehingga, dapat diperjelas kembali bahwa Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai :

  1. Penjamin Emisi Efek, yaitu pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
  • Perantara Pedagang Efek, yaitu pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beIi efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain, dan/atau
  • Manajer Investasi, yaitu pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan  sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh : Reksadana.

Berikut adalah Kegiatan Usaha Perusahaan Sekuritas:

1. Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)

a. Melakukan kegiatan jual beli Efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

b. Jual-beli Efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Cver-the-Counter/OTC).

2. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)

a. Membantu calon Emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

b. Istilah Penawaran Umum Saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public.

Sedangkan, Manajer Investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha Manajer Investasi. Saat ini, Manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksa dana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.

Nah, untuk kalian yang ingin berinvestasi Reksadana, bisa membuka rekening di perusahaan Manajer Investasi, membeli melalui agen penjual ataupun melalui reksadana online bisa dilakukan.

Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha yaitu:

1. Pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan Pengawas Pasar Modal.

2. Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan Pengawas Pasar Modal.

3. Kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan Pengawas Pasar Modal.

Untuk menjadi bagian dalam ketiga bidang tersebut diperlukan sertifikasi yaitu Wakil Penjamin Emisi Efek ( WPEE ), Wakil Perantara Pedagang Efek ( WPPE), dan Wakil Manajer Investasi (WMI). Sertifikasi dapat diperoleh melalui ujian yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sekaligus sertifikasi profesi pasar modal yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti TICMI dan LSPPM. Lulusan- lulusan  Kampus Pasar Modal Universitas Muhammad Husni Thamrin AKA tidak jarang yang memiliki sertifikasi dan berkarir di bidang pasar modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + 4 =