Blog Pasar Modal

Maju terus Pasar Modal Indonesia!

Pasar Modal

Sejarah Singkat Pasar Modal Indonesia hingga sekarang!

Pada tahun 1912 Bursa Efek dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda, di tingkat bursa Asia, Bursa Batavia merupakan bursa tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo

Tak berlangsung lama, pada tahun 1929 terjadi resesi ekonomi dan Perang dunia kedua yang menyebabkan Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup, dan disusul Bursa Efek Jakarta pada tahun 1940.

Setelah perang dunia kedua, tahun 1952 Bursa Efek Jakarta Kembali dibuka.

Dan akhirnya pada tahun 1977 Bursa Efek Jakarta diresmikan oleh Presiden Suharto. Namun perdagangan sangat lesu pada saat itu, dan jumlah emiten sangat sedikit, tetapi pada tahun 1988 Bursa Efek Jakarta terbuka untuk asing, yang memberikan dampak positif seperti aktifitas bursa meningkat.

Pada tahun 1992, Bursa Efek Jakarta di swastanisasi, dan BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM)

Berkembang, pada tahun 1995 Sistem perdaganagan di Bursa Efek Jakarta sudah dilaksanakan dengan system Komputer Jakarta Automated Trading System atau JATS

Semakin berkembang hingga tahun 2002 Bursa Efek Jakarta sudah mulai mengaplikasikan Remote Trading.

Akhirnya pada tahun 2007, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya digabung menjadi Bursa Efek Indonesia, dan tahun 2009 diluncurkan perdana sistem perdagangan baru PT. Bursa Efek Indonesia.

Januari 2012, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi Pemodal yang memiliki rekening pada Anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dari hilangnya aset Pemodal jika Anggota DPP tidak sanggup mengembalikan aset tersebut maka pada Desember 2012, dibentuklah Indonesia SIPF (Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP))

Di tahun 2012 lah dimulainya peluncuran prinsip Syariah dan Mekanisme perdagangan Syariah melalui pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Hingga sekarang Pasar Modal Indonesia masih sangat berkembang, muncul investor-investor baru dan perusahaan yang melakukan go public serta adanya sentiment postif di Indonesia yang membuat Pasar Modal Indonesia selalu dilirik oleh asing.

Bursa Efek Indonesia selalu membuat inovasi dan gebrakan untuk kemajuan pasar modal Indonesia, agar selalu bisa menjadi jembatan bagi kesejahteraan bagi perekonomian Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × five =